Revisi UU P2SK Dinilai Berisiko Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sedang menjadi sorotan utama di kalangan pelaku industri kripto di Indonesia. Di tengah upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memberikan perlindungan bagi para investor, muncul keprihatinan dari berbagai pihak mengenai potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh beberapa pasal dalam regulasi ini.
Potensi Ancaman bagi Industri Aset Kripto
Beberapa pasal dalam revisi UU P2SK, seperti Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, dianggap memberi kekuasaan yang lebih besar kepada bursa aset kripto. Hal ini berpotensi mengancam keberlangsungan model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini menjadi pilar dalam perdagangan aset kripto di Tanah Air. Para pelaku industri khawatir bahwa regulasi ini dapat menciptakan kondisi sentralisasi pasar, yang akan mengurangi tingkat persaingan bagi pedagang kripto independen.
Kekhawatiran ini tidak berlebihan. Jika pasar menjadi terlalu terpusat, akan ada risiko besar bagi pelaku lokal yang berpotensi kehilangan daya saing. Selain itu, ada kemungkinan investor domestik akan beralih ke platform perdagangan kripto internasional, yang bisa memicu kehilangan modal dari dalam negeri.
Suara dari Pelaku Industri
Menanggapi isu ini, Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan juga CEO Tokocrypto, menekankan pentingnya regulasi yang seimbang. Dalam pandangannya, regulasi perlu melindungi investor tanpa mengorbankan inovasi yang ada dalam industri. “Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal,” ujar Calvin dalam pernyataannya.
Beliau juga mengingatkan bahwa saat ini industri kripto sedang menghadapi perlambatan transaksi. Kebijakan yang terlalu membatasi hanya akan memperburuk kondisi pasar dan berpotensi mengalihkan aktivitas perdagangan ke luar negeri. “Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar,” tegas Calvin.
Mendorong Inovasi dalam Ekosistem Pembayaran Digital
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mendorong agar revisi UU P2SK tidak hanya fokus pada aspek investasi, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk pemanfaatan kripto. Mengingat potensi integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern, ABI berupaya agar regulasi ini mendukung penguatan ekosistem pembayaran digital nasional.
Saat ini, regulasi yang ada masih terbatas pada fungsi kripto sebagai instrumen investasi. Padahal, penggunaan teknologi blockchain dapat memberikan manfaat lebih besar jika diintegrasikan dengan berbagai aspek ekonomi dan keuangan. Dengan demikian, ABI berharap adanya regulasi yang lebih komprehensif dan inklusif.
Insight Praktis untuk Pelaku Industri
Bagi para pelaku industri, penting untuk terus mengikuti perkembangan revisi UU P2SK dan melibatkan diri dalam diskusi untuk menyuarakan kepentingan mereka. Memahami setiap pasal yang diusulkan dan dampaknya terhadap bisnis adalah langkah awal yang krusial. Selain itu, menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain di industri dapat membantu menciptakan suara yang lebih kuat dalam proses legislasi ini.
Kesimpulan
Revisi UU P2SK memang menawarkan peluang untuk meningkatkan perlindungan bagi investor, namun juga membawa risiko sentralisasi yang dapat mengancam keberlangsungan industri aset kripto di Indonesia. Suara dari pelaku industri seperti Calvin Kizana sangat penting dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat menyeimbangkan antara perlindungan dan inovasi. Dengan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, kita dapat berharap untuk melihat perkembangan yang positif dalam ekosistem kripto di Tanah Air.




