News

Menteri LH Dukung Fatwa Haram Buang Sampah ke Laut untuk Lingkungan Bersih

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memberikan sambutan positif terhadap fatwa yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa tersebut bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga mencerminkan pendekatan moral yang diharapkan mampu memperkuat upaya menangani krisis sampah yang selama ini lebih mengandalkan cara-cara teknis dan regulasi.

Dukungan Masyarakat dan Peran Ulama

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan rasa terima kasihnya kepada para ulama yang mendukung perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dalam pandangannya, pendekatan teknis dan regulasi harus dipadukan dengan kesadaran moral. “Dukungan dari para ulama memberikan energi yang besar untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ungkap Menteri Hanif.

Pernyataan ini disampaikan saat acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon yang berlangsung di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, pada tanggal 15 Februari. Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga menyoroti seriusnya masalah sampah di Indonesia yang mengganggu kualitas lingkungan, kesehatan publik, dan berkontribusi pada perubahan iklim.

Mengatasi Krisis Sampah di Indonesia

Menteri Hanif menekankan bahwa kita tidak bisa menunda tindakan lagi. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. “Kita harus memutus rantai ini dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, MUI juga menekankan betapa pentingnya fatwa haram membuang sampah ke perairan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, mengungkapkan bahwa fatwa ini muncul dari keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Tanggung Jawab Keagamaan dan Lingkungan

“Fatwa ini adalah wujud tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” kata Hazuarli. Dengan dukungan fatwa ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran.

Kolaborasi untuk Keberlanjutan Lingkungan

Kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai pencemaran dari hulu. Dalam konteks ini, peran masyarakat sangat penting. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan berkelanjutan.

Insights Praktis

– **Dukungan Komunitas**: Dukung kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekitar kita.
– **Pendidikan Lingkungan**: Ikuti program-program yang meningkatkan literasi tentang pengelolaan sampah dan lingkungan.

Kesimpulan

Pemerintah dan MUI kini bersatu dalam satu suara untuk menangani masalah sampah di Indonesia. Dengan fatwa haram yang dikeluarkan MUI, kita memiliki sebuah panduan moral untuk memperbaiki perilaku dalam pengelolaan sampah. Mari kita bersama-sama berkontribusi untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dan sehat. Dengan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, kita dapat mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button